2028 tambah amar putusannya menolak tuntutan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menuntut ganti rugi ikhtiar kada nomor satu alias Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan sebab Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak akibat Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Ok